Hukum Mencabut Uban dan Menghitamkan Rambut Menurut Syariat Islam, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Menjaga penampilan agar tetap tampak menarik emmang pentng. Hanya saja tanda-tanda penuaan akibat faktor usia muncul dan tidak bisa dihindari.
Tumbuhnya uban menjadi salah satu yang mempengaruhi penampilan. Terlebih lagi, uban tidak hanya tumbuh pada orang-orang yang telah berusia lanjut.
Beberapa orang yang masih tergolong muda banyak yang telah tumbuh uban.
Beberapa orang mengatasinya dengan mengecat rambut. Sementara itu, beberapa lainnya mencoba mengatasinya dengan mencabutnya.
Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai mencabut uban? Menurut pandangan Islam, rambut yang memutih dan menjadi uban nantinya akan menjadi cahaya di hari kiamat.
Masalah ini pun menjadi salah satu pembahasan salah seorang ulama Ustadz Abdul Somad dalam pengajiannya.
Dalam sebuah pengajian yang videonya diunggah oleh kanal YouTube Menghidupkan Semangat Rendah Hati dan Tawaddu pada Sabtu 17 April 2021, ada seorang jamaah yang bertanya, "Saya masih SLTA tapi uban saya sudah banyak. Apakah saya tidak boleh menghitamkannya pak ustadz?"
Ustadz Abdul Somad menjawab dengan sebuah peringatan agar jamaah yang bertanya tersebut tidak mencabut ubannya atau menghitamkan rambutnya.
"Jangan mencabut uban, karena uban akan menjadi cahaya pada hari kiamat," jawab UAS
"Apa hukumnya uban dengan cahaya?" lanjut Ustadz Abdul Somad.
Seperti di ketahui, bahwa yang akan mendapatkan cahaya pada hari kiamat yaitu orang yang suka beramal atau berbuat kebaikan.
"Rupanya yang akan mendatangkan cahaya di akhirat yaitu orang yang banyak amalnya," jelas Ustadz Abdul Somad.
"Ketika kamu memandang muka di cermin dan mendapati di rambut terdapat uban lalu ingat mati, asal terlihat uban ingat mati, asal ingat mati maka anda beramal. Itulah maka dilarang mencabut uban," jelas Ustad Abdul Somad.
Ternyata alasan larangan mencabut uban yaitu agar teringat mati, dan apabila sudah ingat maka kita akan sering beramal.
"Jadi anak muda, apabila sudah memiliki uban itu tandanya Allah SWT sayang terhadap mu. Agar engkau selalu ingat mati," nasihat UAS.
Uban menjadi hal yang penting di hari kiamat, maka dari itu Rasulullah melarang untuk mencabut uban.
Ustadz Abdul Somad juga berbicara soal hukum mengecat rambut.
Dikisahkan, pada waktu Nabi Muhammad SAW sampai ke Mekkah dari Madinah pada tahun 8, ayah Abu Bakar yang bernama Abdullah bin Abi Quhafa janggut sama rambutnya putih.
Maka Nabi menyuruhnya untuk mencelup janggut dan rambutnya supaya tidak sama dengan orang Yahudi, tapi jangan beri warna hitam karena warna hitam menipu.
Maka dianjurkan untuk mencelupnya dengan warna inay atau coklat tua itu boleh.
Namun, ada pula ulama lain yang memperbolehkan memberi warna hitam rambut dengan syarat tidak ada unsur menipu.
Namun, Nabi pun pernah membolehkan ketika perang, maka pasukannya yang tua memakai warna hitam sehingga para musuh menyangka pasukannya muda-muda.
Lalu UAS memberi saran kepada anak muda untuk dapat melakukannya, tapi dengan syarat tujuannya untuk menjaga diri bukan menipu orang lain.
"Anak muda pun diperbolehkan mewarnai rambut dengan warna hitam asalkan tujuannya untuk menjaga diri jangan digunakan untuk menipu," pungkasnya.
