Bolehkah Membagikan Daging Qurban kepada Tetangga Non-Muslim? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Abdul Somad
Jelang hari raya Idul Adha banyak pertanyaan yang menyangkut hukum hewan qurban.
Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan adalah hukum memberikan daging hewan kurban kepada tetangga non muslim.
Membagikan daging hewan qurban bukanlah tanpa aturan meskipun di dalam Al-Qur'an tidak terdapat ayat mengenai pembagian dging kurban.
Melansir dari kanal YouTube Rost Media, berikut ini penjelasan membagikan daging qurban kepada tetangga non muslim menurut ustad Abdul Somadd.
Dalam video yang diunggah pada 28 Juli 2019 tersebut ustad Abdul Somad mengungkapkan hukum membagikan daging hewan kurban bagi non muslim.
Selain dari video yang hingga saat ini telah ditonton sebanyak 32 ribu kali, ustad Abdul Somad juga memberikan hadist hukum membagikan daging kurban kepada non muslim.
Dari video yang diungah kanal YouTube Kopi Pahit pada 19 Desember 2017, ustad Abdul Somad menjelaskan hukum membagikan hewan kurban kepada non muslim.
Halaman:
Editor: Boy Nugroho
Ustad Somad menjelaskan hadis tentang Asma binti Abu Bakar yang menerima nasihat dari Rasulullah SAW.
Waktu itu Asma takut bertemu ibunya yang non muslim dan menanyakan kepada Rasullullah SAW apakah ia bisa menengok ibunya yang musryik dan membawakannya hadiah.
Nabi Muhammad SAW pun menjawab bahwa memperbolehkan sehingga hukum membagikan daging kurban kepada tetangga non muslim itu boleh.
Namun ustadz Abdul Somad menambahkan syarat membagikan hewan kurban kepada tetangga non muslim.
Syarat memberikan daging kurban kepada non-muslim menurut ustadz Abdul Somadd adalah hewan kurban yang dipotong bukanlah hewan wajib.
Yang dimaksud hewan kurban wajib adalah hewan kurban yang menjadi nazar bagi si pengkurban.
Jika yang memberi kurban bernazar untuk menyembelih kurban saat Idul Adha, maka daging kurban tidak bisa dibagikan kepada non-muslim.
Ustadz Abdul Somad juga mengatakan dengan membagikan daging hewan kurban kepada tetangga non-muslim akan menjadi salah satu dakwah.
Membagikan daging hewan kurban kepada non-muslim juga diperbolehkan dalam Madahn Syafi'i sebagaimana terdapat dalam kitab Nihayatul Muhtaj yang PORTAL JEMBER lansir dari laman NU online.
لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ أَوْ ارْتَدَّ فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا كَمَا لَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ مِنْهَا مُطْلَقًا , وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ امْتِنَاعُ إعْطَاءِ الْفَقِيرِ وَالْمُهْدَى إلَيْهِ مِنْهَا شَيْئًا لِلْكَافِرِ , إذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ لَكِنْ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ مُقْتَضَى الْمَذْهَبِ الْجَوَازُ
Artinya:
Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak.
Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir.
Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka.
Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi’i cenderung membolehkanya,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141).**
