5 Dosa Besar dari Kepala Wanita yang Harus Dihindari, Salah Satunya Tidak Memakai Hijab


 Wanita adalah mahluk yang sangat dimuliakan dan berkedudukan tinggi disisi Allah.

Bahkan ada satu surah dalam Al Quran yang dinamakan surah An-Nisa yang berarti wanita.

Hal itu menunjukkan bahwa wanita adalah sosok yang spesial bagi Allah dan mendapatkan perhatian lebih dalam Al Quran.

Namun kedudukan tersebut tentunya hanya bagi wanita yang mampu menjaga kehormatan diri dan keluarganya.

Bahkan tubuh wanita secara keseluruhan busa menjadi sumber dosa jika tak dijaga dengan baik.

Salah satu bagian tersebut adalah kepala wanita, yang bisa menjadi sumber terjadinya banyak dosa.

Berikut 5 dosa yang bersumber dari kepala wanita, seperti dikutip RINGTIMES BALIdari video yang diunggah kanal YouTube NS Bor Channel pada 28 April 2021.

1. Tidak Berjilbab

Menutup aurat adalh kewajiban setiap wanita muslim dan hanya boleh diperlihatkan di depan muhrimnya saja.

Bagi wanita muslim, aurat adalah seluruh badan kecuali telapak tangan dan bagian wajah.

Jika selain itu diperlihatkan maka termasuk perbuatan dosa. Sehingga bagian kepala wanita juga harus ditutup dengan menggunakan hijab.

2. Memakai Hijab Gaul / Tidak Memenuhi Syarat Hijab

Wanita muslim yang menggunakan hijab belum tentu lepas dari dosa jika menggunakan hijab yang tidak sesuai syarat dalam Islam.

Penggunaan hijab gaul sangat marak terjadi dengan tujuan agar telihat lebih modis dan gaul.

3. Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam

Banyak wanita yang sudah berumur, mewarnai rambut dengan warna hitam agar uban tidak terlihat.

Padahal perbuatan tersebut memicu wanita untuk mendapatkan dosa dan tidak bisa mencium bau surga.

4. Mencabut Uban

Wanita yang sudah tua dan muncul uban biasanya ada keinginan untuk mencabutnya.

Padahal dalam Islam mencabut uban adalah hal yang tidak diperbolehkan. Mewarnai uban diperbolehkan asalkan tidak menggunakan warna hitam.

5. Menyambung Rambut

Trend menyambung rambut tengah marak terjadi belakangan ini,namun dalam Islam hal tersebut tidak diperbolehkan.**

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel