4 Syarat Penting Agar Kurban Diterima
Simak beberapa syarat penting agar ibadah kurban Idul Adha diterima.
Pelaksanaan kurban dilakukan setelah menunaikan ibadah sholat Idul Adha.
Seseorang yang melaksanakan sholat Idul Adha dan menunaikan kurban setelahnya, maka akan mendapatkan pahala di sisi Allah SWT.
Berkurban bisa dilakukan setelah menunaikan ibadah sholat Idul Adha maupun beberapa hari setelahnya.
Beberapa ulama sepakat bahwasanya hewan kurban hanya bisa pada tiga jenis hewan saja dan tidak bisa diganti dengan yang lain, yaitu unta, sapi, dan juga kambing.
Dan masuk dalam kategori kambing adalah domba sebagaimana Allah SWT jelaskan dalam surat Al Hajj ayat 34 yang artinya sebagai berikut.
“Dan bagi tiap-tiap umat yang telah kami syariatkan penyembelihan kurban, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah diizinkan Allah terhadap mereka.”
Sementara itu untuk syarat penting agar kurban diterima oleh Allah SWT adalah sebagai berikut, dilansir dari Youtube Penuntut Ilmu pada Senin, 19 Juli 2021.
1. Harus Memenuhi Syarat Umur Hewan Kurban
Halaman:
Editor: Shofia Munawaroh
Hewan kurban yang bisa dikurbankan adalah musinnah.
Ulama mengatakan bahwa unta yang disebut musinnah berarti yang berumur 5 tahun.
Sementara sapi musinnah minimal berusia 2 tahun dan kambing musinnah adalah yang berusia 1 tahun.
Kalaupun tidak dapat yang musinnah maka boleh yang jadza’ah.
Artinya jadza’ah adalah domba yang berumur 6 bulan.
2. Tidak Boleh Ada Cacatnya dalam Hewan Kurban
Boleh jantan, boleh betina, tapi tidak boleh ada cacat dalam menyerahkan hewan kurban.
Adapun empat jenis hewan kurban yang tidak boleh disembelih, yaitu yang cacat sebelah matanya dengan cacat yang jelas.
Kemudian yang sakit dengan sakit yang jelas, lalu yang pincang dengan kepincangan yang jelas, dan yang kurus kering.
3. Ditunaikan Selepas Sholat Idul Adha
Siapa yang berkurban sebelum Idul Adha selesai, termasuk khutbahnya, maka tidak dihitung kurban.
“Barangsiapa yang sholat seperti sholat kami dan menyembelih seperti sembelihan kami, maka telah benar penyembelihannya, dan barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat ied, maka dia harus menyembelih lagi sebagai gantinya,” (HR. Bukhori Muslim).
4. Daging Kurban Dianjurkan untuk Dibagikan Sebagian, Dimakan Sebagian
“Makanlah sebagian dari hewan kurban kalian, dan berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara sebagian lagi,” (QS. Al Hajj ayat 28).
Juga dianjurkan kalau bisa membagi tiga daging hewan kurban itu yaitu memberikan makan keluarganya sepertiga dan memberi sepertiga kepada tetangganya yang miskin.
Kemudian menyedekahkan sepertiga lagi kepada orang yang minta-minta.***
