Segera Hindari! 10 Hal Ini Hukumnya Makruh Dilakukan saat Puasa
Berpuasa di bulan suci Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim di seluruh dunia. Berpuasa dapat mendidik kita menjaga nafsu dan bersabar.
Secara definisi, puasa adalah menjaga diri dari masuknya makanan, minuman, dan tersalurnya syahwat sejak terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.
Batas awal puasa biasanya kita sebut dengan istilah imsak. Lalu, batas akhir puasa biasa kita sebut dengan istilah ifthar atau berbuka puasa.
Artinya, selama satu hari penuh, setiap seorang Muslim akan menjaga dirinya dari makan, minum, dan apapun yang dapat membangkitkan gairah syahwat.
Jika seorang Muslim, kecuali yang diberikan dispensasi, melanggar aturan tersebut, maka puasanya akan batal dan ia akan berdosa.
Namun, tahukah kamu, ada hal-hal yang sebenarnya tidak membatalkan puasa, tetapi makruh untuk dilakukan saat berpuasa.
Makruh artinya dianjurkan untuk tidak dilakukan, karena mendekati hal yang membatalkan puasa.
Halaman:
Editor: Adestu Arianto
Dikutip dari kitab ash-Shiyam Ahkam wa ad-Daab karya Dr. Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar, berikut 10 hal yang hukumnya makruh dilakukan saat berpuasa.
1. Berlebih-lebihan saat berkumur dan beristinsyaq
Saat berwudlu, kita disunnahkan untuk berkumur dan beristinsyaq. Namun, saat puasa, umat Islam dianjurkan untuk tidak berlebihan.
2. Mencium
Meski hanya menempelkan mulut ke bagian tubuh lawan jenis (untuk yang sudah halal), tetapi mencium dikhawatirkan dapat membangkitkan syahwat. Maka, hukumnya makruh.
3. Memandangi istri/suami atau budak secara intens
Meski tidak berdosa, tetapi memandangi istri/suami juga dikhawatirkan dapat membangkitkan nafsu. Begitupun dengan memandangi seorang budak
4. Berimajinasi hubungan badan
Meski hanya ada di pikiran, tetapi hal ini juga dikhawatirkan membangkitkan syahwat.
5. Mengunyah sesuatu
Meski tak dikonsumsi, mengunyah sesuatu itu hukumnya makruh saat puasa. Pasalnya, sesuatu yang dikunyah bisa saja mengandung zat yang tak sengaja tertelan.
6. Mencicipi makanan
Walaupun tak masuk ke dalam lambung, mencicipi makanan tetap hukumnya makruh. Kecuali, bagi orang yang mencicipi untuk kepentingan anak kecil atau orang yang sakit.
7. Wishal (berpuasa berturut-turut)
Dimakruhkan bagi seorang Muslim melaksanakan puasa lebih dari satu hari tanpa berbuka.
8. Mengumpulkan ludah/dahak dan menelannya
Meskipun ludah atau dahak adalah bagian dari cairan tubuh, tetapi sengaja mengumpulkannya lalu meminumnya dengan maksud melepaskan dahaga, maka hukumnya makruh.
9. Mencium bebauan
Meski bukan mengkonsumsi, sengaja mencium bebauan seperti parfum, dupa, atau bebauan lainnya punya hukum yang makruh.
10. Melakukan siwak atau sikat gigi
Sebagian ulama memakruhkan siwak atau sikat gigi saat puasa.
Itulah sepuluh hal yang jika dilakukan dengan saat berpuasa hukumnya makruh danberisisko merusak ibadah puasa.**
