Mengapa Menonton TV di Bulan Ramadhan Bisa Jadi Haram? Ternyata Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad


 Puasa Ramadhan 1442 Hijriyah dalam penanggalan Islam dan puasa Ramadhan 2021 dalam kalender Masehi sudah di depan mata.

Kini tinggal beberapa hari lagi umat Islam akan segera menunaikan ibadah wajib yang ditunaikan setiap tahunnya.

Ada hal-hal yang perlu diperhatikan ketika melaksanakan puasa Ramadhan yang berlangsung selama 30 hari lamanya.

Bukan hanya menahan diri dari lapar dan dahaga, melainkan juga hal-hal yang justru membuat puasa menjadi sia-sia.

Hali ini lantaran kebanyakkan di antara kita berpuasa hanya menahan dari makan dan minum.

Akan tetapi, justru mengabaikan perbuatan lainnya yang justru dapat menjerumuskan pada perbuatan haram.

Termasuk lalai dalam mengingat Allah dengan suatu kegiatan salah satunya menonton televisi.

Padahal di bulan suci Ramadhan meruakan momen yang tepat untuk berlomba-lomba dalam meraih pahala dan kebaikan.

Lantaran di bulan Ramadhan yang penuh berkah, setan dibelenggu oleh Allah Subhanahuwata'ala, sehingga kesempatan untuk mengerjakan amal sholeh dan meraih ridho Allah lebih besar.

Maka sangat disayangkan jika kita melewatkan begitu saja bulan Ramadhan hanya dengan menahan lapar dan dahaga tanpa meningkatkan dan membagun ibadah sunnah lainnya.

Berikut ini hukum menonton televisi yang dijabarkan secara lengkap oleh Ustaz Abdul Somad melalui Tanya Jawab Ustadz Abdul Somad dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan.

Berdasarkan Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi, berikut ini hukum menonton televisi di bulan puasa Ramadhan.

Pertanyaan:

Apa pendapat agama Islam tentang menonton TV bagi orang yang sedang melaksanakan puasa di bulanRamadhan?

Jawaban:

Televisi adalah salah satu sarana, di dalamnya ada kebaikan dan hal yang tidak baik.

Semua sarana mengandung hukum tujuan.

Televisi sama seperti radio dan sarana informasi lainnya, di dalamnya ada yang baik dan ada yang tidak baik.

Seorang muslim mesti mengambil manfaat dari yang baik dan menjauhkan diri dari yang tidak baik, apakah ia dalam keadaan berpuasa atau pun tidak sedang berpuasa.

Akan tetapi dalam keadaan berpuasa ia mesti lebih hati-hati, agar puasanya tidak rusak, agar pahalanya tidak hilang sia-sia dan tidak mendapatkan balasan dari Allah Swt.

Menonton TV, saya tidak katakan halal secara mutlak dan tidak pula haram secara mutlak.

Akan tetapi mengikut apa yang ditonton, jika baik, maka boleh dilihat dan didengar, seperti acara-acaraagama Islam, berita, acara-acara yang membawa kepada kebaikan.

Jika tidak baik, seperti acara tarian yang tidak menutup aurat dan hal-hal seperti itu, maka haram untuk dilihat di setiap waktu, terlebih lagi di bulan Ramadhan.

Sebagian acara makruh ditonton, meskipun tidak sampai ke tingkat haram.

Semua sarana yang menghalangi diri dari mengingat Allah Swt, maka haram hukumnya.

Jika menonton TV, atau mendengar radio dan lain sebagainya dapat melalaikan dari suatu kewajiban yang diwajibkan Allah Swt, seperti shalat, maka dalam kondisi seperti ini hukumnya haram.

Semua perbuatan yang melalaikan shalat maka hukumnya haram.

Ketika Allah Swt menyebutkan sebab diharamkannya khamar dan judi, Allah Swt sebutkan sebabnya:

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu

lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan

sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (Qs. Al-Ma’idah [5]: 91).

Maka bagi semua pihak yang bertanggung jawab terhadap acara televisi agar bertakwa kepada

Allah Swt tentang apa yang layak untuk dipersembahkan kepada khalayak ramai, khususnya di bulan

Ramadhan, untuk menjaga kemuliaan bulan yang penuh berkah, menolong kaum muslimin untuk taat

kepada Allah Swt dan menambah amal kebaikan, agar tidak memikul dosa mereka dan dosa para

penonton, seperti yang difirmankan Allah Swt:

“(Ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari

kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun

(bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu”. (Qs. An-Nahl [16]:5)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel