Begini Hukum Bertahun-Tahun Tidak Membayar Utang Puasa, Persiapan Jelang Ramadhan 1442 H atau 2021
Ramadan tahun 2021 akan jatuh pada pertengahan awal bulan April. Berbagai persiapan untuk menyambut bulan suci umat Islam tersebut mulai dilakukan.
Salah satunya adalah membayar utang puasa Ramadan tahun sebelumnya, karena jarak ke bulan Ramadan berikutnya sudah dekat.
Sebagaimana diketahui, ibadah puasa Ramadan adalah ibadah wajib. Artinya berdosa bagi yang meninggalkannya.
Akan tetapi, banyak kaum muslim yang terpaksa meninggalkan puasa Ramadan karena uzur. Misalnya karena haid, nifas, sakit berat, atau dalam kondisi tertentu.
Ibadah puasa Ramadan yang ditinggalkan haruslah diganti (diqada) di hari lain di luar bulan Ramadan. Itulah sebabnya muncul istilah utang puasa Ramadan.
Kendati demikian beberapa orang tidak menggantinya selama beberapa tahun, lalu bagaimana hukumnya dan apa yang harus dilakukan orang yang berlaku demikian?
DIkutip PORTAL JEMBER dari Islamqa.info, orang yang berlaku demikian harus meminta ampunan pada Allah SWT, bertobat, dan tetap membayar utangnya.
Dalam sebuah riwayat, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
كنا نؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة
Halaman:
Editor: Boy Nugroho
“Kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqada shalat,” Muttafaq ‘alaih.
Dengan demikian jika hingga Ramadan tahun ini seseorang belum mengqada (mengganti) puasa-puasanya, maka ia berdosa.
Wajib hukumnya bagi orang tersebut mengganti puasa-puasanya, melakukan tobat, dan jika ia mampu memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasa yang digantinya.
Namun, jika ia tidak mampu memberi makan orang miskin, cukup baginya qada dan tobat.
Bahkan sekalipun ia tidak tahu persis jumlah puasa yang ditinggalkannya, ia tetap harus menggantinya dengan sejumlah puasa yang diketahuinya saja.
Hal ini didasarkan pada firman Allah,
فاتقوا الله ما استطعتم
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu!”
Sebuah riwayat menceritakan pertanyaan tentang wanita tua berusia 60 tahun yang tidak pernah menganti puasa yang ditinggalkan, karena tidak mengetahui hukumnya dan bibi-bibinya memberi tahu bahwa semua puasa yang ditinggalkannya itu tidak wajib diganti.
Lalu, Al-Lajanah ad-Daimah menjawab bahwa perempuan itu harus bertobat kepada Allah atas perbuatannya, karena ia tidak bertanya kepada orang yang berilmu.
Ia juga tetap harus mengganti semua puasa yang ditinggalkannya. Jika tidak tahu persis jumlah hutang puasanya, maka ia cukup mengganti sejumlah puasa yang diketahuinya.
Selain itu, perempuan itu juga harus membayar kafarat berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasa yang ditinggalkannya dengan setengah sha’ (sekitar 1,35kg) gandum, kurma, beras atau makanan pokok lainnya.
Jika ia tidak mampu memberi makan, maka cukup baginya mengqada puasa saja.*
